KATASUMBAR – Seorang pria asal Baso berinsial JS (40) ditangkap Satres Narkoba Polresta Bukittinggi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
JS ditangkap polisi di rumahnya di Simpang Tabek Panjang-Baso pada Sabtu 15 November 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal mengatakan pelaku ditangkap setelah mencoba mengirim paket sabu seberat 50 gram.
Paket tersebut dikirim melalui sebuah ekspedisi di Bukittinggi dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam beraksi, pelaku menyisipkan sabu ke dalam kotak berisi kerupuk sanjai.
Nofridal mengatakan pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas ekspedisi terhadap pelaku yang berbelit-belit saat ditanya isi paket.
Akibatnya petugas ekspedisi melapor ke polisi. Sat Narkoba kemudian membuka isi paket, di dalamnya ditemukan sabu yang disisipkan dengan kerupuk sanjai.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Keberadaan pelaku akhirnya terendus dan ditangkap.
Di rumah pelaku, polisi juga menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali mengirim paket serupa dan diperintah seseorang berinisial R. Dia mengirim paket dengan alamat pengirim fiktif.
Polisi kemudian bergerak menuju rumah R, namun R tidak ditemukan. Hanya saja, di rumah R, polisi menemukan seorang pria berinisial K (39) yang kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat isap sabu. Polisi juga menangkap K.
Baik JS maupun K kini sudah ditahan, sementara R masih dalam penyelidikan.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
