KATASUMBAR – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara selama pemungutan 14 Februari lalu.
Partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud ini menuding adanya upaya pemindahan suara ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sumbar, tepatnya Dapil II.
Partai berlogo Kabah itu mengungkapkan, sebanyak 30.000 suara mereka beralih ke PDIP khusus di Dapil II tersebut.
Adapun Dapil II ini meliputi Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.
Hal ini termuat dalam permohonan sengketa mereka terhadap Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Keputusan KPU, jumlah perolehan suara PPP di dapil tersebut mencapai 83.453 suara. Sementara itu, PDI-P mengoleksi 75.524 suara di dapil yang sama.
Namun, menurut PPP, perolehan suara mereka mestinya mencapai 113.453, sedangkan PDI-P dianggap seharusnya beroleh 45.524 coblosan saja.
“Telah terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada PDI-P untuk pemilihan anggota DPR RI pada dapil Sumatera Barat II,” tulis PPP.
Semua keterangan itu tertuang dalam dokumen permohonan sengketa mereka yang ditandai Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono.
“Suara Pemohon berpindah kepada PDI-P sebanyak 30.000 suara, sehingga perolehan PDI-P yang semula sebesar 45.524 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 75.524 suara,” tegas mereka.
Dilansir dari Kompas, PPP mengeklaim telah menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi terkait hal ini.
Akan tetapi, menurut PPP, perpindahan suara ini tidak terkoreksi hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” tulis PPP.
Akan tetapi, PPP tidak mengungkapkan bagaimana modus perpindahan suara yang mereka maksud terjadi.
PPP, dalam dokumen permohonannya, juga tidak menerangkan bukti secara detail berapa dan di TPS mana perpindahan suara itu terjadi.
Sementara itu, PDI-P telah menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Di sisi lain, pada dokumen permohonan permohonan yang telah diperbaiki, PPP juga mendalilkan terjadinya perpindahan 5.701 suara mereka ke Partai Garuda pada dapil Sumatera Barat I.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


