KATASUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang PPKM Darurat. Perpanjangan PPKM Darurat terhitung dari 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Penetapan perpanjangan PPKM Darurat dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Padang nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.

Dalam poin 10 SE tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Sementara waktu makan pengunjung maksimal 30 menit, dengan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas dan diutamakan untuk pesan antar atau dibawa pulang.

Kemudian, untuk usaha kecil seperti laundry, warung kelontong, bengkel kecil, juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, mall, swalayan ataupun minimarket diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, Pasar Tradisional akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

“Penetapan ini berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Juli 2021 tentang perkembangan terkini PPKM Darurat dan rapat Forkopimda,” kata Walikota Padang Hendri Septa, Selasa (20/7/2021) malam.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.