KATASUMBAR – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan didirikan empat titik lokasi pos penyekatan.

Pos penyekatan tersebut akan dijaga personel gabungan 24 jam menjaga perbatasan untuk menekan kegiatan masyarakat.

“Kami dari Polresta Padang, akan mengakomodir dari polres di pulau jawa. Untuk Kota Padang, ada empat titik penyekatan,” katanya dalam rapat bersama unsur Forkopimda Kota Padang, Senin (12/7/2021).

Empat pos penyekatan yang didirikan yakni di 2 di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dan perbatasan Kota Padang dengan Solok.

Sementara personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB, dan dibagi dalam tiga shift.
“Kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” kata dia.

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyetujui dengan didirikannya pos penyekatan. Bagi masyarakat yang masuk kota harus menunjukkan bukti vaksinasi dan PCR.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.