KATASUMBAR – Pemuda tanggung yang tulis komentar tidak patut di akun instagram Polresta Padang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, pemuda tersebut bernama Gandhi Novaldi (23), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Gandhi dijerat dengan undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, komentar tersangka di instagram tersebut bermuatan ujaran kebencian. Postingannya berupa video operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menekan penyebaran covid-19.
Dalam komentar tersebut, Gndhi memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih serta covid-19 itu tidak ada.
“Tersangka juga membandingkan kenapa ada operasi yustisi, sedangkan Pilkada tetap dilaksanakan. Tersangka ini juga berkata kasar dan kotor terhadap pemerintah,” katanya di Mapolresta Padang, Kamis (3/12/2020).
Rico menambahkan, tersangka juga tidak setuju dengan penerapan masker dan dia tidak akan memakai masker selagi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda tanggung diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, Gandhi diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran. Hal tersebut dilakukannya sekira pukul 13.00 WIB Rabu (2/12/2020) di Postingan Operasi Yustisi Polresta Padang.
“Pelaku diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Padang pada pukul 14.45 WIB oleh tim yang sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” katanya di Mapolresta Padang, Rabu (2/12/2020).
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.