KATASUMBAR – Sebanyak 25 kilogram ganja kering siap edar berhasil disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, ganja kering tersebut disita dari tersangka berinisial R (20).
R ditangkap di rumahnya di Jalan Lubuk Sarik, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Senin (07/02/2022).
Imran menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, bahwa akan masuk ganja kering dari daerah Penyabungan – Sumut.
“Ganja ini awalnya 100 kilogram, namun sebagian telah diturunkan di Bukittinggi dan Padang Panjang,” kata Imran, Rabu (9/1/2022).
Ia melanjutkan, ganja kering ini akan diedarkan oleh dua orang rekannya yang saat ini dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, Ronal disangkakan pasal 114 ayat (02) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

