KATASUMBAR – Polres Payakumbuh merekontruksi pembunuhan yang terjadi di kebun jagung, Jorong Bumbuang, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari.
Peristiwa pembunuhan terjadi Rabu 9 Desember 2020 lalu yang menewaskan perempuan berinisial IP (21).
Polisi melakukan rekonstruksi hari ini, Selasa 19 Januari 2021, di TKP dan tersangka AM (19), memperagakan sebanyak 40 adegan.
Pemuda ini tega menghabisi nyawa pacarnya karena menolak ajakannya berhubungan badan.
Lewat rekonstruksi, terungkap saat sampai di pondok, keduanya sempat bercumbu.
Selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan badan namun mendapat penolakan.
Dalam Adegan ke 13, AM berupaya merayu IP dengan iming-iming bakal menikahinya, namun tetap tak berhasil.
AM mulai kalap, dan tetap memaksa lalu mencekik IP.
Pada adegan ke 22, IP melakukan perlawanan dan membuat AM kehilangan kontrol sehingga makin menguatkan cekikan.
IP lalu tak sadarkan diri, mulutnya juga mengeluarkan darah.
Saat IP sudah tak bergerak, AM leluasa melancarkan aksinya hingga 2 kali.
Kemudian, AM membuang jasad IP di sekitar pondok dalam keadaan sujud.
” Hari ini kita melakukan rekonstruksi penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Awalnya kita menyiapkan 25 adegan, di lapangan berkembang menjadi 40,” kata Kastreskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, dilansir KLIKPOSITIF.
Kasatreskrim menyebut, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polisi menangkap AM pada Rabu 16 Desember 2020 di rumah makan tempatnya bekerja.
Pengakuan tersangka, ia tega membunuh korban karena hasratnya tak terpenuhi. Ia juga mengaku berpacaran selama 3 bulan dengan IP yang dikenalnya lewat facebook.
Pembunuhan berlangsung saat pasangan ini bertemu pertamakalinya.
(Taufik Hidayat)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


