KATASUMBAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku di Kecamatan Duo Koto.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan pengungkapan tersebut. Keempat terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Selasa (13/10/2026) sore.

“Dalam pengungkapan tersebut, tim menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu serta alat pengemasan, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ASP alias Putra yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan W alias Yudi yang sedang duduk di teras rumah. Polisi kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan ASP alias Putra bersama AS alias Gusti di salah satu kamar tidur.

Tidak lama berselang, MR datang ke rumah tersebut. Karena mencurigai gerak-geriknya, petugas melakukan pemeriksaan. MR kemudian mengakui membawa sabu yang dibelinya dari ASP alias Putra.

Dalam penggeledahan di kamar ASP, petugas menemukan sebuah pouch plastik di lantai yang berisi sejumlah paket diduga sabu dengan berbagai ukuran, serta potongan sedotan plastik berwarna hitam.

ASP mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam dan uang tunai Rp600.000 yang menurut pengakuannya merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya.

“Uang tersebut, berdasarkan pengakuannya, merupakan hasil penjualan sabu yang telah dilakukan sebelumnya,” terangnya.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar yang disebut digunakan AS alias Gusti. Dari saku jaket hijau yang tergantung di dinding, petugas menemukan kemasan permen merek Happydent berisi tiga paket sedang dan tiga paket kecil yang diduga sabu. Polisi turut menyita plastik klip bening dan potongan sedotan plastik.

AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari ASP. Dari tangan AS, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo berwarna perak.

Sementara itu, W alias Yudi diduga berperan mengantarkan sabu kepada ASP. Polisi mengamankan satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru dari tangannya.

Adapun dari MR alias Rido, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga sabu dalam plastik klip bening di saku kecil celananya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo berwarna hitam kebiruan.

MR kembali mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari ASP alias Putra.

“Secara keseluruhan, pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah paket yang diduga sabu dengan berbagai ukuran, plastik klip, pouch plastik, kemasan permen, potongan sedotan plastik, jaket, uang tunai, serta telepon genggam milik para terduga pelaku,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.