KATASUMBAR- Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial AEP alias Aldi yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Suka Ramai, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan tersebut. Dalam penindakan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB itu, polisi mengamankan 21 paket besar diduga ganja, dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau.
“Penindakan berawal ketika Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur,” demikian keterangan kepolisian.
Saat melintas di kawasan Tapus, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor. Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi, sementara sebuah tas ransel besar terlihat di bagian pijakan kaki depan kendaraan.
Merasa curiga, petugas berupaya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Namun, kedua pria tersebut justru menambah kecepatan sehingga petugas melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran itu, salah seorang pria terlihat membuang dua tas ransel di lokasi berbeda. Petugas mengamankan kedua tas tersebut sebelum melanjutkan pengejaran.
Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama, sepeda motor yang dikejar berhenti di tepi jalan. Kedua pria kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman warga.
Petugas akhirnya menemukan AEP alias Aldi bersembunyi di belakang rumah warga. Sementara itu, pria yang mengendarai sepeda motor, yang menurut keterangan AEP bernama Isul, belum berhasil ditemukan.
Saat diperiksa, tas ransel hitam merek The South Face berisi 11 paket besar diduga ganja yang dibungkus lakban cokelat. Sementara itu, tas kedua merek Zigger berwarna cokelat hitam berisi 10 paket besar diduga ganja dengan kemasan serupa.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AEP mengakui paket tersebut dibawanya bersama Isul dari Panyabungan untuk dibawa ke Sijunjung. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo warna hijau dari saku celana AEP.
Atas dugaan perbuatannya, AEP disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana disebutkan kepolisian.
“Saat ini, AEP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

