KATASUMBAR – Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram ganja kering asal Mandailing Natal Sumatera Utara.
Dini hari tadi, Polres Bukittinggi menangkap 3 pemuda terduga kurir ganja di pinggir Jalan Lintas Sumatera Bukittinggi-Medan di Nagari Gaduik, Agam.
“Ya, sekitar pukul 03.00 WIB tadi, Tim Opsnal kita berhasil menggagalkan peredaran 25 paket besar ganja,” ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin 15 Maret 2021.
Kapolres mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan bakal terjadi transaksi ganja dalam jumlah besar di pinggir Jalan Lintas Sumatera.
Atas informasi itu, lantas Tim Opsnal membagi 3 tim untuk menyisir, dan mengintai sasaran yang menggunakan mobil berplat luar daerah di lokasi itu selama 8 jam.
“Selanjutnya, datang minibus yang kita duga berisi ganja. Saat mobil itu hendak putar balik, tim langsung mencegat dan menggeledah,” kata Kapolres.
Ketiga kurir yakni I (20), RN (18) dan EHL (23) tak dapat mengelak, setelah polisi menemukan sebanyak 25 paket ganja kering siap edar yang terbungkus plastik warna coklat.
Pengakuan tersangka, barang haram itu memang tujuan untuk seseorang di Bukittinggi, dan mereka dapat upah mengantar masing-masing 4 juta rupiah.
Kekinian, Polisi masih menyelidiki intens kasus ini dan menyita barang bukti lain yakni mobil, serta sebilah pisau.
Ketiga pemuda asal Sumatra Utara itu terancam hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.
“Kita tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Memang wilayah kita cukup rawan karena merupakan perlintasan,” pungkas Kapolres.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

