KATASUMBAR – Satresnarkoba Polres Agam berhasil membekuk seorang pengedar sabu pada Rabu 3 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Agam melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan tersangka adalah AFD alias Figo (23).
Figo ditangkap polisi di rumahnya di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Dari tangan pria ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram, 1 kaleng rokok surya, 1 meter paralon, 1 HP dan uang pecahan 100 ribu hasil penjualan sabu.
Tersangka tak berkutik dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kronologi Penangkapan
Satresnarkoba Polres Agam awalnya mendapat informasi soal seorang pria yang belakangan diketahui adalah Figo, memiliki dan menguasai sabu.
Berbekal informasi ini, didapatlah info jika tersangka sedang berada di rumah kontrakannya.
Polisi bergerak cepat dan mendatangi rumah tersebut. Tim mengetok pintu rumah seolah hendak bertamu.
Saat tersangka membuka pintu rumah, dia langsung diamankan. Dengan didampingi para saksi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut, lalu ditemukan 1 paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah karpet tempat tidurnya.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke dapur dan ditemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam di tabung paralon ukuran 2,5 panjang 1 meter.
Pelaku meletakkan sabu tersebut di dalam kaleng rokok surya dan kemudian disembunyikan dalam paralon.
Lalu dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 100.000,-
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Figo terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Tersangka Mengaku Baru jadi Pengedar
Tersangka mengakui jika dia baru sebulan ini belajar mengedarkan sabu.
Tak hanya itu, dia mengatakan terpaksa mengedarkan sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Dia punya satu istri dan satu anak.
Pelaku mengakui sebelum ditangkap polisi, barang haram sabu tersebut dibelinya dari salah seorang temannya (DPO) sebanyak 2,5 gram dengan modal Rp. 2,3 juta.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


