KATASUMBAR – Tim Jatanras Polresta Bukittinggi dan unit reskrim Polsek Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria paruh baya, tersangka kasus penipuan yang sangat viral di media sosial pada Rabu 22 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Gunawan mengatakan tersangka ditangkap di sebuah toko di Simpang Bypass.
Tersangka adalah RB (51), beralamat di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pagi sebelum ditangkap, RB beraksi di sebuah toko di Jalan Ahmad Yani dan korbannya melapor.
Gunawan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura kenal dengan pemilik toko.
Kepada karyawan toko, pelaku mengatakan pemilik menyuruhnya mengambil uang. Saat karyawan ingin menghubungi pemilik
toko untuk mengkonfirmasi hal tersebut, pelaku meminta HP karyawan dan berkata biar dia saja yang berbicara dengan pemilik toko.
“Pelaku kemudian seolah-olah berbicara dengan pemilik toko sehingga hal ini bisa meyakinkan karyawan. Lalu karyawan itu memberikan uang sebesar Rp 2,8 juta sesuai permintaan pelaku,” ujar Gunawan.
Usai menerima uang, pelaku kemudian pergi meninggalkan toko tersebut.
Belakangan diketahui aksi ini merupakan tindak penipuan, pemilik toko melapor dan video pelaku pun viral hingga akhirnya ditangkap polisi.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

