KATASUMBAR – Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka adalah laki-laki berinisial M (48) dan ditangkap pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.

“Tersangka adalah residivis yang keluar dari penjara pada 2017 silam,” jelas Syafri, Kamis 16 Maret 2023.

Syafri mengatakan tersangka ditangkap berdasar hasil penyelidikan dari Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan informasi masyarakat.

“Dari tangan tersangka kita sita sebanyak 33 paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip bening,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 280 ribu.

Tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, sebut AKP Syafri.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.