KATASUMBAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukittinggi menangkap seorang pemuda berinisial FA (17) atas dugaan pencurian sepeda motor.

FA ditangkap pada Senin 5 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi menyebut, penangkapan berdasar penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” sebut Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, Selasa 6 September 2022.

Wahyuni mengatakan, FA diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi BA 4696 LK.

“Kejadian dugaan pencurian ini terjadi pada Sabtu 3 September 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, di halaman parkir Banto Trade Center (BTC),” ungkap Kapolres.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta dan melaporkan kehilangan ke polisi.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti Honda Kharisma yang sudah dalam keadaan trondol.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.