KATASUMBAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial TH (44) atas pencurian di sebuah rumah Jalan Soekarno-Hatta.
TH ditangkap polisi pada Sabtu 5 Agustus 2023 kemarin.
Sementara, aksi pencurian ini dilakukan pada Jum’at 14 Juli 2023 lalu.
Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zamzami mengatakan TH diduga melakukan pencurian yang mengakibatkan korban rugi Rp 26 juta.
“Pencurian bermodus congkel rumah. Korban kemudian melapor. Kasus kita selidiki dan pelaku berhasil ditangkap,” jelas Zamzami, Senin 7 Agustus 2023.
Zamzami mengatakan, TH adalah seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara.
“Tersangka memang residivis dan baru keluar LP,” sambungnya.
Atas penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP yang uangnya dibeli dari hasil pencurian tersebut.
Pengakuan tersangka, dia terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Saat ini polisi masih intens memeriksa tersangka.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


