KATASUMBAR – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Dharmasraya ddan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyita puluhan botol merkuri (air raksa) ilegal. Saat ini pelaku berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, pelaku dan air raksa ilegal tersebut diamankan pada jumat (27/11/2020) di Jalan Lintas Sumatera Km 200 Nagari  Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

“Ini merupakan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa merkuri dan akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai,” katanya di Mapolres Dharmasraya, Sabtu (28/11/2020).

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, dilakukan pengintaian dan razia, setelah dilakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Fortuner warna hitam Nomor polisi BM 1392 KM.

“Ditemukan barang bukti air raksa/mercuri sebanyak 46 empat puluh enam dengan berat lebih kurang 46 kilogram tidak ada surat izin yang lengkap,” ujarnya.

“Pemilik yang berinisal RN (42) tahun, berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, saat ini dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.