KATASUMBAR – 2 Pria ditangkap polisi di Kabupaten Agam usai pesta narkoba pada Minggu 5 Mei 2025.

Tim Kelelawar menangkap pria berinisal AS dan JNI ini dengan barang bukti sabu dalam operasi antik singgalang 2024.

Kapolres Agam AKBP M.Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah ditangkap di Jorong Ujung Pandan, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

“Penangkapan dilakukan tim kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu dengan sebuah bong mereka beli online,” kata Aleyxi, dikutip dari FB Humas Polres Agam, Senin 6 Mei 2024.

Polisi menangkap tersangka di dalam rumahnya pukul 06.15 WIB.

“Dari tangan kedua pelaku ini, kita berhasil mengamankan barangbukti berupa 3 paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,50 Gram, satu alat hisap (Bong), satu unit korek api gas modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai hasil jual beli sabu sebesar Rp 350 ribu,” ujar Aleyxi.

AKP Aleyxi juga menyampaikan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dan untuk perbuatanya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” katanya.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.