KATASUMBAR– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program asuransi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS Kesehatan ini diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Meski disebut sebagai program asuransi kesehatan dari pemerintah. Namun ternyata tidak semua penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Dalam aturan BPJS Kesehatan, ada sebanyak 144 penyakit yang masuk dalam tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Melansir Tempo.co mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut:
1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
2. Penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri.
3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik.
4. Penyakit terkait infertilitas.
5. Pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti.
6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
7. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
11. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang
Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
4. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
5. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
6. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
7. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
8. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


