KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bakal memperketat pengawasan seluruh tempat hiburan malam di kota itu sesuai jadwal.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Candra Eka Putra mengungkapkan, perketat pengawasan tempat hiburan malam di kota itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, sesuai dengan kenten tuan yang berlaku dalam peraturan di daerah itu, seluruh pihak harus beroperasi dan beraktivitas sesuai dengan aturan yang telah diatur.
Berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, diatur waktu tutup jam operasi untuk usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 WIB.
“Kalau seandainya melakukan pelanggaran. Itu kita akan proses. Itukan ada namanya tindak pidana ringan juga. Itu akan kita proses. Itu nanti juga melalui Jaksa juga,” ungkapnya pada Katasumbar, Selasa 23 Januari 2024.
Ia menjelaskan, untuk memperketat pengawasan sejumlah tempat hiburan malam itu, selain tim personel Satpol PP, pihaknya juga melibatkan pihak penegakan hukum dari seluruh matra.
Menurutnya, seluruh matra itu, dian tara, dari Kepolisian, TNI, dan jaksa. Tim ini dibentuk dengan nama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota atau SK4.
“Untuk berikutnya akan kita lakukan pengawasan dengan Tim SK 4 seluruh matra. Secepatnya (akan dilakukan pengawasan) karena untuk sekarang penyesuaian dengan anggaran baru,” jelasnya.
Ia mengimbau, terkait tentang seluruh aktivitas tempat hiburan malam di kota itu untuk keamanan dan ketertiban semua pemilik usaha harus beroperasi sesuai peraturan.
“Kita menghimbau secara persuasif kan. Daripada ada tindak-tindakan yang bisa merugikan salah satu pihak nanti,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.