KATASUMBAR – Pengamat Politik dari IAIN Bukittinggi Hardi Putra Wirman mengatakan, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar hendaknya segera merealisasikan janji kampanye dan kontrak politiknya.

Salah satunya, kata Hardi, tentang Perwako 40/41. Menurut Hardi, pencabutan Perwako tidak bisa secara dilakukan secara lisan karena sudah ada mekanisme perundang-undangan yang mengatur.

“Warga menanti kebijakan Wali Kota baru yang sesuai janji-janji kampanye, terutama persoalan retribusi pasar yang menjadi program unggulannya, apalagi ia berjanji mencabutnya dalam 1×24 jam pasca pelantikan, ” ungkap Hardi, Rabu 17 Maret 2021.

Ia menyebut, Perwako 40/41 lebih memudahkan dan menjamin pedagang terhadap kios atau toko yang mereka pakai, hanya saja tentu Pemko harus mengkaji ulang terkait biaya retribusi yang memberatkan pedagang.

“Perlu pengkajian ulang sebelum dicabut atau diganti dengan peraturan Wali Kota yang baru, warga menanti kebijakan Wali Kota,” pungkasnya.

Perwako 40/41 terbit 2018 silam zaman Wali Kota Ramlan Nurmatias, dan efektif digunakan pada 2019, terbitnya Perwako ini mengakibatkan melonjaknya sewa retribusi pasar, dan membuat pedagang menentangnya.

Erman Safar dalam kampanyenya sebelum menang Pilkada, memprioritaskan pencabutan perwako 1×2 jam setelah pelantikan.

Kekinian, Erman Safar sudah memproses pencabutan itu dan publik menunggu terbitnya Perwako baru.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.