KATASUMBAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Jalan Dr. Sutomo, kawasan Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026).
Penertiban tersebut berlangsung ricuh. Dua personel Satpol PP Padang mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan botol kaca.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.
“Namun, proses penertiban sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan hingga terjadi dugaan penyerangan menggunakan botol kaca,” ungkapnya.
Ia menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Wahyu menegaskan, personel yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Ya, karena akibat kejadian tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis,” terangnya.
Meski mendapat perlawanan, kata dia, hal tersebut tidak mengurangi komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

