KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang melarang pegawai usaha kuliner seperti cafe, restoran, rumah makan dan sejenis lainnya untuk bekerja usai tes swab. Tes itu dilakukan sesuai instruksi Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu.
Dalam instruksi itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta seluruh pengusaha kuliner untuk menguji swab pekerjanya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Terkait dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani menyebut, pihaknya melarang pekerja yang telah melakukan uji swab untuk bekerja sebelum hasilnya diketahui.
“Silahkan untuk tidak bekerja dulu. Di sisi lain, pengusaha juga kami minta untuk mengatur jadwal kerja supaya usaha tetap jalan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari munculnya kluster keluarga,” katanya, Senin 26 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan tes swab ini, pihaknya telah menyediakan layanan swab gratis di 23 Puskesmas yang ada di Kota Padang.
“Kami sedang mengumpulkan data karyawan di usaha kuliner itu untuk memudahkan proses swab sesuai dengan ketentutan yang kami berikan. Data-data itu dikumpulkan dari pengusaha,” jelas dia.
Pendataan ini, sebut dia bertujuan untuk memudahkan pembagian jadwal dan lokasi tes swab bagi seluruh karyawan restoran di Padang.
Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk menghindari penumpukan massa di puskesmas agar tidak membuat klaster baru.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.