KATASUMBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut terkait pembelajaran mandiri di rumah bagi murid yang belum divaksin, nomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin Untuk Pencegahan Pandemi Covid-19.

Kadisdikbud Kota Padang Habibul mengatakan, SE ini berlaku efektif tanggal 11 Februari 2022.

SE mengatur bahwa guru kelas/mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk satu pekan ke depan.

Kemudian, orang tua murid menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh murid ke sekolah.

“Saat menjemput materi pelajaran, diharapkan menyerahkan tugas yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya,” katanya dikutip dari Facebook Kominfo Kota Padang, Jumat (11/2/2022).

Habibul menambahkan, untuk mencegah kerumunan, kepala sekolah diharapkan mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid.

“Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan SE ini agar dapat berjalan baik,” kata dia.

Ia mengimbau, aga orang tua membawa anaknya untuk divaksin, sebab kasus Covid-19 varian Omicron pada murid SD di Kota Padang sudah ditemukan m

“Ini berpedoman pada Surat Keputusan Menkes tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 tahun,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.