KATASUMBAR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Besaran tarif tol dibedakan berdasar golongan jenis kendaraan. Rincian tarif tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
SK Menteri ini dikeluarkan khusus mengatur tol seksi Pekanbaru-Bangkinang.
Seperti diketahui seksi ini merupakan bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.
Branch Manager Tol Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, AA GD Indrayana mengatakan meski tarif telah ditetapkan namun belum diketahui kapan bakal diterapkan.
“Saat ini masih gratis, belum diterapkan, kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarif,” jelas Indrayana, dikutip dari riau.go.id, Rabu 7 Desember 2022.
Berikut rincian tarif :
- Golongan I : Rp 33.500
- Golongan II : Rp 50.500
- Golongan III: Rp 50.500
- Golongan IV: Rp 67.000
- Golongan V : Rp 67.500
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


