KATASUMBAR – Kisruh perobohan rumah singgah Soekarno yang berdiri di depan rumah dinas Wali Kota Padang masih berlanjut.

Isu ini masih terus menjadi pembicaraan, kendati Pemerintah Kota Padang memutuskan bakal membangun ulang bangunan.

Setelah pemerintah menuai banyak kritik lantaran dasar perobohan, kini giliran DPRD Padang yang mengambil peran.

Diketahui, dasar perobohan bangunan itu berasal dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan PUPR Padang.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Padang pun akan memanggil dinas terkait untuk mempertanggungjawabkan izin tersebut.

Hal demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Padang, Boby Rustam kepada wartawan, Jumat (24/2).

Ia mempertanyakan dasar hukum keputusan Dinas PUPR Padang yang mengeluarkan izin KRK.

“Seperti apa izin yang mereka keluarkan, kenapa mereka berani saja mengeluarkan izin tanpa ada koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.

Pemanggilan itu bakal dilakukan rencananya pada Senin (27/2) mendatang.

Selain Dinas PUPR, Boby menyebut pihaknya juga bakal memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Senin ini rencana akan memanggil dinas terkait,” ujarnya singkat.

Perobohan rumah singgah Soekarno ini menjadi perhatian legislatif lantaran bersangkutan dengan persoalan hukum.

Boby pun menyebut, pihaknya tidak bisa serta merta menyalahi pemilik rumah lantaran memang mengantongi izin KRK.

“Kita tidak bisa juga menyalahi pemilik yang membongkar bangunan itu,” tukasnya kemudian.

“Kalau memang itu gedung cagar budaya, seharusnya dilindungi dan ada UU yang mengaturnya,” imbuh kader Gerindra tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga bakal menelusuri kepemilikan rumah, serta penyebab adanya transaksi jual beli bangunan.

“Kita akan telusuri juga pemilik awal bangunan itu, dan kenapa bisa terjadi transaksi jual beli,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.