KATASUMBAR – Wakapolres Agam Kompol Andrizal mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap siswi SMA 1 Tiku terancam belasan tahun penjara.
Pelaku berinisial YI (38), sementara korban adalah Ayu Oktaviza (16).
Peristiwa ini terjadi dalam kebun sawit di Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara pada Rabu 28 September 2022.
“Pelaku terancam pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Andrizal.
Peristiwa ini bermula saat Ayu dan pelaku sama-sama mencari rumput di kebun sawit tak jauh dari rumah.
Kebetulannya, keduanya saling mengenal karena satu kampung. Pelaku sakit hati setelah bertengkar dengan Ayu.
Puncaknya, dia menghabisi nyawa Ayu dengan sadis menggunakan parang dan sabit.
Puas beraksi, YI meninggalkan jasad Ayu dan pukul 19.30 WIB, Ayu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan tubuh penuh darah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan malam itu juga YI berhasil ditangkap.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


