KATASUMBAR – Disnakerin Kota Padang akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.
Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri mengatakan posko pengaduan THR ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja.
Artinya, setiap pekerja yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan bisa memanfaatkan layanan dari pemerintah tersebut.
“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” katanya.
Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini untuk bisa ditindaklanjuti.
Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Nanti laporan yang masuk itu akan kita teruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti,” tutur Dian Fakri.
Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Ketentuan itu berlaku bagi pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Tak cuma, ketentuan tersebut juga termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sanksi Pengusaha dan Perusahaan
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas.
Penerapan sanksi ini disampaikan lewat Pasal 62 seperti yang tertera dalam peraturan tersebut.
Dijelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo.
Berdasarkan aturan, penetapan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR.
Sementara jika perusahaan yang melanggar akan mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Terakhir, sanksi paling tegas adalah pembekuan kegiatan, dimana seluruh proses produksi perusaahaan tidak bisa beroperasi.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.