KATASUMBAR – Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi – Taslim mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Dikutip dari lama resmi Mahkamah Konstitusi Tri Suryadi – Taslim mengajukan PHP pada Minggu (21/12/2020) pukul 16.01 WIB secara online.

Permohonan terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon nomor: 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.

Dengan demikian Tri Suryadi – Taslim merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati keempat di Sumbar yang mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi.

Paslon tersebut yakni, Hendri Susanto – Indra Gunalan dari Kabupaten Sijunjung dan Hendrajoni – Hamdanus dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara, yang terakhir sebelumnya, Paslon Nofi Candra – Yuldafri dari Kabupaten Solok. Ia mendaftar secara online pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17 WIB.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.