KATASUMBAR- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai pencabutan izin usaha puluhan perusahaan oleh pemerintah belum menyentuh akar persoalan krisis lingkungan dan konflik agraria yang terjadi di daerah. WALHI menegaskan, pencabutan izin harus menjadi langkah awal pemulihan hak rakyat dan lingkungan, bukan sekadar tindakan administratif.

Staf Divisi Kajian, Kampanye, dan Monitoring WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan pemerintah telah mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera terkait bencana ekologis, delapan di antaranya berada di Sumatera Barat. Enam perusahaan bergerak di sektor kehutanan, sementara dua lainnya di bidang perkebunan sawit.

“Dalam catatan WALHI Sumbar, dua perusahaan perkebunan tersebut, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, HGU-nya telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan. Agak aneh jika pemerintah menyebut mencabut izin,” ungkap Tommy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, total konsesi yang izinnya dicabut di Sumatera Barat mencapai sekitar 193.903 hektare. Menurut WALHI, pencabutan ini seharusnya diikuti dengan pemulihan lingkungan hidup dan pengembalian hak masyarakat yang terdampak.

Di Kabupaten Agam, PT Perkebunan Pelalu Raya tercatat mengonversi hutan seluas 550 hektare menjadi perkebunan sawit di Kecamatan Palembayan. Perusahaan tersebut juga terlibat konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia.

“Sudah lebih dari satu generasi masyarakat adat memperjuangkan tanah ulayatnya. Negara dan perusahaan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah erfpacht verponding, namun klaim itu tidak pernah dibuktikan, bahkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Selain Agam, WALHI juga menyoroti pencabutan izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang melibatkan konsesi PT Minas Pagai Lumber seluas 78.000 hektare, PT Salaki Summa Sejahtera 48.420 hektare, dan PT Biomas Andalan Energi 19.875 hektare. WALHI mempertanyakan apakah hak masyarakat adat Mentawai atas tanah adatnya akan benar-benar dipulihkan.

Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan Pesisir Selatan, di mana izin dicabut tanpa kejelasan tanggung jawab korporasi atas pemulihan lingkungan.

“Pencabutan izin hanya tindakan administratif. Akan terasa hampa jika tidak disertai kebijakan substantif. Negara harus berani menagih tanggung jawab korporasi,” tegas Tommy.

WALHI mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap korporasi yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menanggung biaya pemulihan.

“Jika 28 perusahaan hanya dihukum dengan pencabutan izin tanpa kewajiban pemulihan, maka negara secara resmi melakukan impunitas,” ujarnya.

WALHI Sumbar juga menyoroti pola berulang pencabutan izin yang diikuti penerbitan izin baru. Pada 2024, pemerintah mencabut konsesi PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung, namun pada 2025 areal tersebut kembali diproses untuk perizinan baru. Hal serupa terjadi di Solok Selatan dan Pulau Sipora, Mentawai.

“Kebijakan pencabutan izin jangan dijadikan sekadar transisi ganti pemain. Negara harus kembali ke mandatnya memulihkan hak rakyat dan lingkungan demi keadilan sosial-ekologis di Sumatera Barat,” pungkas Tommy.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.