KATASUMBAR – Setelah sempat ditutup, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh kembali bisa digunakan.
Hal itu merupakan keputusan dari Pemprov Sumbar dalam rapat bersama Pemko Payakumbuh.
Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang mengatakan, tempat pembuangan sampah dari Payakumbuh, Bukittinggi, Limapuluh Kota dan Agam itu hanya bisa dilakukan selama 2 bulan.
Pada ketetapan itu disebutkan bahwa pembuangan bisa dilakukan dengan volume sampah sebesar 80 persen dari total sampah masing-masing daerah.
“Sebetulnya, berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional Payakumbuh itu sudah wajib ditutup.”
“Namun, karena situasi kedaruratan, boleh digunakan kembali selama 2 bulan. Paling lama seminggu lagi kita sudah bisa membuang sampah sementara,” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, Gubernur Sumbar Mahyeldi sudah menyetujui ganti rugi tanaman dan ganti lahan masyarakat yang terdampak longsor di lokasi tersebut.
“Untuk ganti rugi tanaman dalam waktu dekat akan diserahkan kepada warga yang terdampak.”
“Sedangkan untuk ganti rugi lahan, akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal. Ini adalah hal terpenting lainnya,” ungkap Jasman.
Jasman juga menambahkan, sejak terjadinya longsor pada Desember 2023 lalu, permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah.
Hal itu pun merupakan prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dicarikan solusinya.
“Kami meminta agar TPA Regional bisa kita pinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir.”
“Sambil menunggu keputusan Pemprov Sumbar atas permohonan kita agar lahan TPA Regional dihibahkan ke pemerintah Kota Payakumbuh. Mohon doa!,” bebernya kemudian.
Apalagi Jasman memperkirakan, peningkatan jumlah sampah akan terjadi di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Baik itu sampah rumah tangga, restoran, rumah makan, cafe, pasar, dan lainnya. Tentu hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


