KATASUMBAR- Jajaran Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar mengamankan dua orang warga di Kecamatan Ranah Pesisir terkait dugaan tindak pidana ilegal logging.

Kasubsi Humas Polres Pessel, Aiptu. Doni Santoso mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Senin 1 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi: LP/A/02/IV/202 4/SPKT- II/SAT RESKRIM/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 01 April 2024.

“Kedua tersangka yang diamankan inisial S alias Ibun (52) warga Pelangai Gadang, dan pemilik Mobil Truk Mitsubishi PS 100 warna kuning Nopol BA 8179 BZ inisial DG alias Dodi (50) juga warga Pelangai Gadang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu setelah Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel mendapatkan laporan terkait dugaan adanya aktivitas pemanfaatan kayu hutan dengan cara ilegal di daerah.

Saat mendapatkan laporan itu, jajaran Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi, polisi berhasil menemukan satu unit Mobil Truk Mitsubishi PS 100 warna kuning Nopol BA 8179 BZ berisi kayu tanpa dokumen yang sah.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku S panggilan Ibun bahwa dia yang memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tersebut, dan dibawa menggunakan Truk Mitsubishi PS 100 warna kuning nomor polisi BA 8179 BZ milik D alias Dodi,” terangnya.

Lanjutnya, setelah mengamankan tersangka, Tim Opsnal Polres Pessel juga menyita 129 batang kayu siap olah dalam berbagai ukuran tanpa dokumen lengkap dibawa ke Polres Pessel.

“Dugaan kayu ini diduga ditebang menggunakan sinsaw dari hutan dan lalu dimuat di daerah Sianok dekat PT. Dempo Ranah Pesisir,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.