KATASUMBAR – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Sumbar bakal turun ke jalan, Kamis (22/8).

Dalam pesan siaran yang diterima Katasumbar, Rabu (21/8) malam WIB, unjuk rasa ini merupakan respon atas keputusan Baleg DPR RI perihal putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat Balon dan Treshold Pilkada 2024.

Manuver Baleg DPR RI itu disinyalir banyak pihak sebagai cara untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi maju di Pilkada 2024 ini.

Rencananya, aksi ini akan digelar di depan DPRD Sumbar mulai pukul 10:00 WIB, dan terbuka untuk seluruh masyarakat.

“Setiap hari, kondisi negara sudah tidak baik-baik saja, setiap hari demokrasi kita dihabisi.”

“Hari ini diperparah dengan sikap DPR RI yang memaksakan nafsu bejat si pengkhianat demokrasi,” bunyi pesan dalam pamflet ajakan unjuk rasa yang diterima Katasumbar.

Selain menyentil keputusan DPR RI, kelompok masyarakat itu juga menyuarakan aksi boikot terhadap Pilkada 2024.

Sebelumnya diketahui, Baleg DPR RI menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu malam.

Dalam pembahasan perubahan itu, DPR RI menyiasati putusan MK, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah.

Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun Baleg DPR RI merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya, rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Keputusan Baleg DPR RI ini pun mendapatkan respon keras dari publik, dengan munculnya gerakan Peringatan Darurat di berbagai platform media sosial.

Tidak cuma gerakan di media sosial, kelompok masyarakat juga meresponnya dengan rencana unjuk rasa di depan gedung DPR MPR, Kamis (22/8) ini.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.