KATASUMBAR– Salah satu undangan anggota DPRD Sumatera Barat memantik polemik di internal legislatif tingkat Sumatera Barat ini.
Undangan anggota DPRD Sumbar ini, salah satunya dibuat oleh anggota DPRD Fraksi PAN bernama Mu hayatul daerah pemilihan (Dapil) Pesisir Selatan Mentawai.
Undangan tersebut dibuat untuk mengundang sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pesisir Selatan dalam Festival Anak Nagari Pesisir Selatan.
Acara yang digelar di Lapangan Sepakbola Kambang Barat, Sabtu 30 September 2023, lalu. Surat tersebut tertanggal 25 September 2023 dengan nomor surat 005/1654/Umum/DPRD-2023.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengaku, Muhayatul tidak pernah meminta izin untuk menggunakan stempel tersebut. Andai pun meminta izin, sebutnya, juga tidak akan diberi izin.
Karena menurutnya, stempel Ketua DPRD Sumbar hanya boleh dipakai oleh Ketua DPRD Sumbar. Sebab, stempel Ketua hanya digunakan ketika bersifat kelembagaan, bukan personal.
“Administrasi kan jelas, itu kelembagaan bukan pribadi,” terangnya.
Sejauh ini, Supardi mengaku belum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menyerahkan permasalahan tersebut kepada Sekwan.
“Setelah di cek, ada keteledoran dari staf. Seharusnya staf mengetahui dan paham akan hal ini,”jelasnya.
Ia berharap, kedepannya setiap anggota dewan harus berhati-hati memakai inventaris lembaga, karena hal tersebut dapat menyalahi wewenang
“Harapan kita hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari,” harapnya.
Sekwan Sayangkan Tindakan Anggota DPRD Sumbar
Sementara, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis juga menyayangkan surat tersebut. Ia menyebut, Muhayatul sebagai ketua fraksi dan juga pejabat daerah seharusnya memahami aturan.
“Secara design Bapak Muhayatul itu unsur penyelenggara pemerintah daerah, dia pilihan terbaik rakyat, seharusnya kan tau aturan,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait kewenangan dan tupoksi dewan, Sekretariat DPRD dari awal anggota DPRD telah menyiapkan satu tas berisi buku yang harus dibaca. Sebab, kata dia, begitu masuk DPRD, sudah harus paham aturan.
“Pengakuan staf komisi yang membuat surat itu, dia diperintah untuk membuat surat. Staf komisi tidak pernah menyodorkan untuk surat tersebut,” jelas Raflis.
Meski begitu, sambungnya, staf tersebut sudah ditegur. Teguran yang diberikan adalah teguran lisan.
Ia menegaskan, surat tersebut hanya boleh digunakan oleh Ketua DPRD Sumbar begitu pula dengan nomor surat. Nomor surat, kata dia, wewenangnya adalah lembaga.
“Tidak boleh dilakukan. Yang punya stempel hanya ketua, yang punya nomor hanya lembaga,” terangnya.
Muhayatul Akui Keselahan Staf
Terpisah, Anggota DPRD Sumbar Muhayatul membenarkan, adanya kekeliruan dalam surat undangan yang dipakai dalam kegiatan pokirnya yang digelar di Pesisir Selatan waktu lalu.
Ia mengatakan, kekeliruan pembuatan surat itu terjadi karena kesalahan staf dalam mengambil cap stempel ketua DPRD. Seharusnya, kata dia, yang dipakai dalam surat itu adalah stempel sekretariat.
“Itu kesalahan staf. Seharus yang diambil stempel sekretariat. Tapi, terambil stempel Ketua. Jadi hanya keliru saja. Karena saya, tidak terlalu memperhatikan,” terangnya.
Lanjutnya, terkait kegiatan pokir dewan yang seharusnya dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tapi memakai undangan atas nama pribadinya sebagai anggota DPRD itu hanya untuk internal Ormas yang mendukungnya.
“Undangan itu saya gunakan hanya untuk internal muhammadiyah. Karena memang saya didukung Muhammadiyah. Jadi saya pakai surat. Tapi, itu tetap dinas pariwisata yang melaksanakan,”
Terkait polemik surat tersebut, pihaknya mengaku belum ada klarifikasi terhadap dirinya terkait pembuatan surat itu. “Belum ada, sampai sekarang belum belum ada, ” tutupnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


