KATASUMBAR – Pemerintah pusat turunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang dari level 4 menjadi level 3.

Penurunan level PPKM di Kota Padang itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala BPBD Kota Padang Barlius. Ia menyebutkan, keputusan itu menyatakan Kota Padang menjadi Kota atau Kabupaten di luar pulau Jawa Bali yang tidak lagi berada di level 4 dan mengarah ke level 4.

Kendati demikian, PPKM level 4 di Kota Padang tetap sampai tanggal 20 September 2021 mendatang.

“Menteri Perekonomian memberikan sinyal agar bersiap-siap untuk level 3 penerapan PPKM,” katanya, Selasa (14/9/2021).

Tujuannya adalah untuk memotivasi Pemko Padang dalam mempercepat pemutusan rantai penularan Covid-19.

“Jadi nanti tanggal 21 itu sudah ada secara tertulis menyatakan PPKM di Kota Padang level 3 maka salah satu aktivitas seperti PBM berkemungkinan bisa dilaksanakan secara tatap muka terbatas. Namun tentu hal itu menunggu keputusan resmi,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.