KATASUMBAR – Lembaga Ombudsman RI perwakilan Sumbar mengklaim telah menyelamatkan masyarakat dari kerugian materi bernilai miliaran.

Penyelamatan yang dilakukan Ombudsman itu merupakan aktifitas yang dilakukan lembaga tersebut sepanjang tahun 2022.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani.

Ia mengatakan, nilai potensi kerugian masyarakat tersebut mencapai Rp3,3 miliar, yang mana semuanya akibat dari tindakan maladministrasi.

“Penyelamatan terbesar pada substansi Agraria yakni Rp1,4 miliar, kesehatan Rp1 miliar dan pedesaan Rp726 juta,” katanya, Kamis (26/1).

Selain tiga sektor tersebut, Yefri juga merinci potensi kerugian dari sektor lain.

Adapun sektor tersebut yakni Pendidikan Rp20,5 juta, Perbankan Rp158,8 juta, Kelurahan Rp10 juta.

Kemudian ada dari Pajak Rp8,4 juta, Kepegawaian, Rp55,8 juta, Keagamaan Rp600 juta, dan Kepolisian Rp50 ribu.

“Jadi totalnya mencapai Rp3,39 lebih,” sebut dia.

Yefri menjelaskan, saat penyimpangan layanan atau maladministrasi terjadi, maka masyarakat senantiasa dirugikan.

Adapun kerugian yang dialami masyarakat terhitung baik secara moril ataupun materil.

“Rugi secara waktu ataupun biaya. Kerugian materiil atau immateriil yang dialami masyarakat yang ditimbulkan atas tindakan maladministrasi.”

“Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik,” jelas dia.

Menurut dia, kerugian materil yang dialami masyarakat telah menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut.

“Pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.