KATASUMBAR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPTD Samsat Solok Kota berinisial HG (48). Ia diduga menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (6/7/2026) malam, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan.

“HG kami amankan terkait dugaan penggelapan uang pajak warga yang tidak dibayarkan oleh tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi Katasumbar, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang wajib pajak berinisial ZBO melaporkan dugaan penggelapan pada 25 Juni 2026.

Menurutnya, korban meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak sekaligus balik nama dua unit kendaraan karena mengetahui pelaku merupakan petugas Samsat.

Tanpa menaruh curiga, pada Agustus 2025 korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,7 juta kepada tersangka. Rinciannya, Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA.

Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara. Tersangka diduga menggunakan seluruh uang itu untuk membayar utang pribadinya.

“Alih-alih mengurus berkas, tersangka justru memakai uang korban untuk membayar utang pribadi,” terangnya.

Untuk mengelabui korban, HG berdalih proses administrasi masih terkendala dan berkas “nyangkut di Padang”. Padahal, selama sekitar delapan bulan, BPKB dan STNK korban hanya disimpan di laci meja kerjanya.

Berkas kendaraan baru dikembalikan kepada korban pada April 2026 setelah berkali-kali ditagih. Saat itu, tidak ada bukti pembayaran pajak maupun proses balik nama yang telah dilakukan.

“Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan. Selain ZBO, sudah ada dua korban lain yang melapor dengan modus yang sama,” tutupnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.