KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan libas seluruh alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang pada pohon di sepanjang jalur dua Kota Painan dan Sago, Selasa 9 Januari 2024.
Kadis Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal mengungkapkan, penertiban sejumlah alat peraga Caleg tersebut, selain merusak keindahan kota, juga melanggar Perda ketertiban umum setempat.
Ia mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sepanjang jalur Painan-Sago dan di kawasan pusat Kota Painan.
“Alat peraga yang terpasang pada jalur hijau baik itu yang dipasang di pohon, di tiang lampu jalan, ataupun di Rambu rambu lalu lintas itu kita tertibkan semua,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penertiban itu telah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk Bawaslu, TNI dan Polri.
Penertiban itu, tidak hanya alat peraga caleg, namun juga spanduk dan iklan komersial yang dipasang pada pohon.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan rutin, untuk menjaga keindahan Kota Painan. Tidak hanya alat peraga kampanye, namun baliho atau spanduk iklan komersil juga kami tertibkan,” terangnya.
Sementara, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pessel, Syauqi Fuadi mendampingi proses penertiban, mengapresiasi upaya dari Satpol PP Pessel.
Menurutnya, hal itu selain melanggar Perda, hal tersebut dilarang dalam PKPU No 15 Tahun 2023, Serta Surat Keputusan KPU Pessel Tentang Zonasi.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkab Pessel melalui Satpol PP.
Selain Perda, pemasangan APK juga diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 serta Surat Keputusan KPU Pesisir Selatan tentang zonasi pemasangan APK,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


