KATASUMBAR – Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberi apresiasi pada pihak kampus Universitas Andalas.

Apresiasi tersebut diberikan atas respon cepat pihak kampus terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial KC.

Tak lama setelah kasus tersebut terungkap, pihak kampus bersama Satgas PPKS langsung menonaktifkan KC dari jabatan dosen.

Di sisi lain, pihak kampus juga langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terkait perbuatan KC.

Terkait dengan respon tersebut, Bintang pun mendorong agar kasus ini bisa segera terselesaikan.

Tak cuma itu, oknum dosen yang berinisial KC juga bisa menjalani proses hukum yang berlaku.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya.”

“Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Perbuatan sang dosen selaku pelaku pelecehan seksual berpotensi dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6.

Selain itu, ia dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.

Tak hanya itu, sesuai dengan UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf b UU TPKS.

Pasal tersebut menyebutkan apabila kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana 1/3 (satu per tiga).

Selain itu, dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya juga telah melanggar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun aturan tersebut bicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kutuk Keras Si Pelaku

Sebelumnya diketahui, Bintang mengutuk keras perbuatan KC sebagai dosen di Universitas Andalas.

“Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas,” katanya.

Dikutip dari Warta Ekonomi, Bintang menyebutkan, pihaknya bersama stakeholder Pemprov Sumbar menjamin pendampingan untuk korban.

Selain itu, pihaknya juga bakal turut mengawal kasus ini hingga selesai.

“Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder Pemprov sumbar secara fungsional memiliki fungsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.