KATASUMBAR – Bakal Calon Anggota DPD RI, Irman Gusman batal melaju sebagai calon tetap DPD RI, dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumbar.
Irman Gusman dinyatakan TMS berdasarkan tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Lewat surat itu, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Setidaknya dalam pedoman tersebut, ada dua dokumen Irman Gusman yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“Yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung,” kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.
Menurut dia, pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Pidana itu dijatuhkan karena melakukan tindakan dengan ancaman penjara 5 lima tahun atau lebih.
Terkait hal itu, Katasumbar pun menelusuri jejak kasus Irman Gusman, politisi Minangkabau yang pernah tersandung kasus korupsi.
Irman Gusman memiliki gelar adat Datuak Rajo Nan Labiah yang berkarir sebagai politikus dan pengusaha kayu.
Dalam perjalanannya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari 2009 hingga diberhentikan pada 2016.
Hal itu ia dapatkan setelah tertangkap operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman Gusman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota MPR RI mewakili Sumatra Barat.
Pada Pemilu 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPR RI, terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumbar.
Saat itu ia menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI periode pertama.
Kasus Korupsi
Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.
Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.
Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman.
MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. Juru bicara KPK Febri Diansyah saat itu mengatakan pengurangan masa hukuman tersebut bukan berarti Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun MA menyatakan Irman tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun pihak lain yang terlibat dalam perkara itu adalah Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


