KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang akan memberlakukan tindakan berupa denda dan sanksi kurungan bagi masyarakat Kota Padang yang tidak mematuhi protokol kesehatan mulai besok, Senin 21 September 2020.
Peraturan itu merupakan amanat dari Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini.
Perda ini diketahui telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Barat dan efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.
“Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” kata Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu 20 September 2020.
Ia mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut, seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu Hendri Septa mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.
“Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi,” katanya.
Kemudian, ia juga berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya. “Tentu Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat mematuhinya,” pungkasnya kemudian.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.