KATASUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Adapun ketiga nama itu yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, dan hakim aktif Ridwan Mansyur.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Anggota permanennya adalah Prof. Dr. Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas; kedua, Dr. I Gede Palaguna.”
“Beliau mewakili tokoh masyarakat; dan satu diambil dari hakim aktif sesuai ketentuan undang-undang, yakni bapak Dr. Ridwan Mansyur,” katanya.
Enny mengatakan keanggotaan MKMK permanen tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan.
Adapun persyaratan yang dimaksud yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK permanen tersebut, lanjut Enny, akan dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Ketentuan masa jabatan tersebut berdasarkan pada undang-undang (UU) MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
“Kenapa satu tahun? Kemarin kami sedang menunggu juga apa yang terjadi di UU MK (yang baru), khususnya komposisi MKMK, dan kemudian kami juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan.”
“Sehingga, kami menggunakan UU MK yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan lewat peraturan MK,” pungkasnya.
Mengenal ProF Yuliandri
Prof Yuliandri adalah dalah seorang akademisi dan pakar hukum Indonesia dari Universitas Andalas, dan menjabat Rektor periode 2019–2023.
Yuliandri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu perundang-undangan pada Juli 2009.
Ia merupakan guru besar kedua di Indonesia setelah Prof. Maria Farida di bidang tersebut.
Selain sebagai guru besar, Yuliandri juga dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) untuk periode 2010–2014.
Selain itu, Yuliandri ditunjuk menjadi wakil ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015–2020.
Ia ditunjuk oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2015 pada 23 Februari 2015.
Sebelumnya, pada Januari 2015, bersama I Dewa Gede Palguna, Yuliandri lolos dalam seleksi sebagai calon Hakim Konstitusi.
Namun Presiden Jokowi kemudian memilih I Dewa Gede Palguna menjadi hakim konstitusi menggantikan Hamdan Zoelva.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


