KATASUMBAR – Satreskrim Polres Sawahlunto meringkus DS alias Bandit yang diduga pelaku pencurian tas 3 jamaah saat sedang menunaikan salat ashar.

Tas jamaah tersebut disikat pelaku di Masjid Al Falah, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Iptu Ferlyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan 2 orang korban kehilangan tas yang diletakkan dibelakang shaff saat sedang melaksanakan salat ashar, Jumat (25/11/2022).

Korban yang berinisial MY kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 unit handphone android, uang Rp210.000, dengan total kerugian Rp1.200.000.

Sedangkan korban YN kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan 1 unit handphone android dengan kerugian Rp800.000.

Kemudian YS kehilangan 1 unit handphone android dengan kerugian sebesar Rp1.300.000.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan oleh baik secara Online dan konvensional. Serta mengambil rekaman CCTV yang berada seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia melanjutkan, dari rekaman CCTV diketahui bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4717 JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam Bandit.

“Setelah mengetahui keberadaan Bandit kemudian tim berangkat menuju Jorong Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tim berhasil membekuk bandit, pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 14.50 WIB.

“Bandit diamankan saat sedang berada didalam rumah kakak istrinya. Kemudian dilakukan interogasi singkat dan diduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.

“Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto bersama diduga pelaku Ds alias Bandit mengumpulkan Barang Bukti dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Putih BA-4717-JH beserta kunci kontak, 3 (tiga) stel pakaian yg digunakan dibeberapa TKP, dan 1 (satu) unit Handphone hasil curian,” Paparnya

Barang Bukti dan Bandit langsung digelandang ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.