KATASUMBAR – Tim Karanggo Polres Padang Panjang meringkus tiga orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Ketiga pria asal Panyalaian tersebut diringkus pada Rabu (24/5/2023) pukul 22.00 WIB di Solok Batuang, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatresnarkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial EP (20), DS (22) dan RP (27).
Yaddi menambahkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Kemudian Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang kelurahan Sigando.
“Ketika bertemu Petugas langsung membekuk EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS,” ujarnya.
Usai dibekuk, dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
“Kepada petugas EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut,” ujarnya.
Kemudian, petugas menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di Jorong Sawah Parik, Panyalaian.
“Ketika ditangkap, RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya,” ujar Yaddi.
Kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

