KATASUMBAR – Eks Panglima TNI, sekaligus Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menilai Provinsi Sumbar masih tertinggal di bidang pertanahan.
Hal ini ia sampaikan lantaran masih banyak macam persoalan pertanahan yang ditemukan di ranah Tuah Sakato tersebut.
Dengan kondisi demikian, ia pun mendesak jajarannya untuk segera menyelesaikan berbagai macam persoalan tersebut.
“Seluruh kepala kantor pertanahan saya perintahkan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya dikutip dari Antara.
Langkah penyelesaian ini menurut dia, harus melibatkan para niniak mamak (tokoh adat), serta para wali nagari (kepala desa).
Hadi mengatakan berbagai permasalahan di lapangan dan yang menjadi prioritas sesuai database di Kementerian ATR/BPN harus segera dituntaskan.
Secara spesifik, ia menemukan bahwa persoalan tanah ulayat dilatarbelakangi upaya dari masyarakat hukum adat.
Dimana menurut dia, masalah muncul semata-mata karena masyarakat adat hanya ingin mempertahankan hak mereka.
“Permasalahannya bukan karena masyarakat tidak mau, tapi masyarakat ingin mempertahankan tanah ulayat.”
“Supaya tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.
HGU vs Masyarakat Adat
Ia mengatakan sering kali masyarakat adat berbenturan dengan persoalan hak guna usaha (HGU) di kawasan tanah ulayat.
Setelah masa HGU berakhir, otomatis tanah kembali ke tangan negara.
Masyarakat hukum adat protes karena tanah mereka dikuasai negara.
Namun, di satu sisi masyarakat adat menyadari tidak bisa membuktikan secara hukum karena tidak mengantongi sertifikat.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN mencoba mencarikan mekanisme agar hak-hak dari masyarakat adat tidak dilanggar.
Ia menjelaskan, mekanisme itu salah satunya lewat penerbitan sertifikat hak tanah ulayat.
“Saya sampaikan tadi apabila masyarakat menginginkan sertifikat itu dalam satu kelompok atau secara komunal, silahkan,” papar Hadi.
Namun, apabila masyarakat hukum adat menginginkan di atas tanah komunal itu juga diterbitkan sertifikat.
Maka dengan demikian, Kementerian ATR/BPN sebutnya juga siap memfasilitasi.
“Yang jelas kami mengharapkan seluruh tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat semuanya disertifikatkan,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


