KATASUMBAR – Nama Irman Gusman masuk ke dalam daftar Bakal Calon Legislatif untuk DPD RI, hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berdasarkan data yang dirilis ICW, Irman Gusman adalah bagian dari 15 mantan koruptor yang terdaftar sebagai Bacaleg.

Temuan itu diperoleh ICW setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang telah dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sebanyak 15 nama yang dimaksud, terdiri dari 9 caleg DPR dan 6 lainnya caleg DPD.

“Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang,” katanya.

Kurnia menekankan, hasil analisa itu hanya berdasarkan DCS untuk klaster DPR saja.

Namun ia menyebut, bukan tidak mungkin, ada banyak eks koruptor lagi yang ikut maju dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Terkait hal itu, Katasumbar pun menelusuri jejak Irman Gusman, politisi Minangkabau yang pernah tersandung kasus korupsi.

Irman Gusman memiliki gelar adat Datuak Rajo Nan Labiah yang berkarir sebagai politikus dan pengusaha kayu.

Dalam perjalanannya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari 2009 hingga diberhentikan pada 2016.

Hal itu ia dapatkan setelah tertangkap operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irman Gusman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota MPR RI mewakili Sumatra Barat.

Pada Pemilu 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPR RI, terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumbar.

Saat itu ia menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI periode pertama.

Kasus Korupsi

Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.

Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.

Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman.

MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.[10] Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengurangan masa hukuman tersebut bukan berarti Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

MA menyatakan Irman tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun pihak lain yang terlibat dalam perkara itu adalah Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.