KATASUMBAR– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, seluruh Gubernur paling lambat menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024, pada 21 November 2023.

Hal itu dikatakan, Menaker menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP” ujar Menaker Ida melansir laman IG Kemenaker, Selasa 14 November 2023.

Ia menjelaskan, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional, ” katanya.

Ia menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, adalah rangka dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Dalam situasi seperti ini, menurutnya, perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

Selain itu, lanjutnya, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.

“Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” terangnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.