KATASUMBAR– Sejumlah pengajar Universitas Andalas (Unand) ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait aturan pemilihan rektor periode 2023-2028.

Feri Amsari salah seorang pengajar Unand mengungkapkan, gugatan ke PTUN tersebut terkait regulasi yang ditetapkan majelis wali amanat (MWA) Unand dalam mekanisme Pilrek 2023-2028.

“Jadi kami sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Padang),” ungkap nya pada KATASUMBAR.

Ia menjelaskan, beberapa poin dalam gugatan tersebut adalah terkait kewenangan dalam memilih rektor yang ditetapkan MWA.

MWA mengalihkan sebagian kewenangan penjaringan rektor melalui senat akademik universitas (SAU). Padahal dalam statuta kampus tidak ada kewenangan tersebut diatur.

“Padahal di dalam statuta, konstitusinya kampus menyatakan senat akademik itu urusannya adalah akademik, tidak urusan memilih-milih rektor,” terangnya.

Menurutnya, terkait hal ini majelis wali amanat atau MWA Unand dinilai telah salah mengalihkan kewenangan.

Sehingga, jika tidak dibatalkan, akan membuat status dari pemilihan rektor tidak sah.

Karena selama ini, dinilai tidak ada aturan tertinggi yang mengatur soal pengalihan atau pendelegasian tersebut.

“Maka tidak boleh ada pendelegasian wewenang. Kitakan khawatir kalau kemudian ini dilanjutkan, bukan tidak mungkin rektor yang terpilih tidak sah. Karena berseberangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Majelis Wali Amanat Unand Siap Uji melalui PTUN

Sementara itu, Sekretaris MWA Unand, Prof. Dr. Febrin Anas Ismail
mengatakan, pihaknya mempersilahkan adanya gugatan terkait ketentuan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan secara undang-undang.

Karena menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari setiap orang untuk mengajukan pendapatnya. Karena hal tersebut diatur dalam konstitusi.

“Ya gak apa-apa silahkan saja. Kalau menurut mereka ada sesuatu yang tidak pas. Ya silakan saja. Tentu, nanti kita jawab secara hukum juga,” terangnya.

Lanjutnya, terkait statuta pemilihan rektor saat ini, ia mengklaim sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Karena menurutnya, MWA diberi kewenangan untuk membuat peraturan khusus terkait aturan dan mekanisme pemilihan rektor.

“Selama itu diakomodir dalam peraturan pemilihan rektor. Berarti itu dibolehkan. Itu versi kita gitu, kalau versinya tidak boleh ya itu nanti diuji didepan hukum,” jelasnya.

Untuk informasi, sejumlah pengajar di Universitas Andalas Padang resmi mengajukan gugatan ke PTUN Padang, Senin 25 September 2023, pagi.

Gugatan didaftarkan melalui penasehat hukum sebanyak enam orang, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.