KATASUMBAR – Satresnarkoba Polres Bukittinggi menggagalkan peredaran 1 paket besar narkoba jenis ganja pada Minggu 4 Agustus 2022.

Ganja itu didapat dari seorang mahasiswa berinisial AH (21), asal Jorong Pinang Batupang, Kabupaten Pasaman.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, pemuda ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera yang terletak di Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.

“Diamankan ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Bukittinggi,” ungkap AKP Syafri, Senin 5 September 2022.

Syafri menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang menyebut adanya seseorang sedang membawa narkoba di lokasi.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan kemudian berhasil menangkap pemuda tersebut dengan barang bukti 1 kilogram ganja kering.

Berdasar pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten 50 Kota.

“AH akan mengedarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi di Padang,” ungkap AKP Syafri.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.