KATASUMBAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Aksi maling ini terjadi pada pada 3 Oktober 2025 lalu, dan polisi menangkap pelaku pada Sabtu 18 Oktober kemarin.

Tersangka yang diamankan adalah Jel (31), dia diduga mencuri satu jam tangan, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 85.000.

Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar mengatakan, aksi kejahatan dilakukan tersangka dengan cara memanfaatkan kelengahan pemilik yang lupa mencabut kunci. Posisi kunci masih tertinggal di bagian luar pintu rumah.

“Betul, tersangka melihat situasi ini sehingga timbul niat untuk melakukan aksi pencurian,” kata Andrio Siregar, dikutip dari Humas, Rabu 22 Oktober 2025.

Kasus ini berhasil diungkap berkat hasil kerja keras team opsnal mulai dari pengumpulan informasi, penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Andrio Siregar juga menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka juga merupakan pelaku pencurian jemuran kain yang terekam kamera CCTV di lokasi setempat dan sempat viral di salah satu platform media sosial.

Kecurigaan polisi menguat terhadap Jel, karena wajah pelaku yang terekam pada kamera CCTV memiliki kecocokan terhadapnya.

“Iya, tersangka sudah mengakui dan telah kita lakukan penyidikan lebih lanjut, ” terang IPTU Andrio.

Untuk saat ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah jam tangan warna silver.

Kasat Reskrim menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk menemukan handphone yang dicuri.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.