KATASUMBAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar) Drs. Alwis menyampaikan, kemahalan berdampak kerugian negara dari pengadaan hand sanitizer telah dikembalikan.

Pengembalian itu sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumbar serta rekomendasi DPRD Sumbar.

“Kemahalan yang berdampak kepada kerugian negara, tentu ada tanggung jawab untuk mengembalikan,” ujarnya kepada KATASUMBAR, Sabtu, 6 Maret 2021.

Sedangkan kesalahan lain melanggar intruksi gubernur soal transaksi non tunai sedang dibahas Majlis Pertimbangan Pegawai (MPP). Hasilnya akan diserahkan kepada gubernur.

“MPP akan mengkaji sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan sesuai aturan, lalu kami serahkan kepada gubernur. Gubernur sebagai  Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menjatuhkan sanksi,” terang Alwis.

Selanjutnya, Alwis menjelaskan, MPP terdiri dari Sekretaris Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai dengan anggota Asisten I, II dan III, Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kabiro Hukum dan Kepala BKD.

“Rekomendasi dari hasil kajian diserahkan kepada gubernur,” katanya.

Menurut Alwis, karena gubernur baru tidak harus menunggu 6 bulan dulu baru mengambil kebijakan.

“Dalam persoalan ini bisa saja langsung mengambil tindakan, namun tetap koordinasi dengan Kemdagri,” tukasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar.

Temuan lain BPK RI itu berupa adanya pembelian barang yang dibayar tunai. Padahal dalam aturan tidak diperbolehkan pembayaran dilakukan secara tunai.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.